Tak Ingin Bayar Tunjangan Anak pada Mantan Istri, Pria di AS Ini Sengaja Memalsukan Kematian Sendiri

- 12 April 2024, 06:25 WIB
ilustrasi dokumen - Seorang pria di Kentucky, AS, sengaja memalsukan kematiannya sendiri demi tidak membayar tunjangan anak pada mantan istri.
ilustrasi dokumen - Seorang pria di Kentucky, AS, sengaja memalsukan kematiannya sendiri demi tidak membayar tunjangan anak pada mantan istri. /Pixabay/

PR DEPOK – Seorang pria asal Kentucky, AS, menghadapi hukuman beberapa tahun penjara karena secara ilegal mengakses sistem pencatatan kematian online dan memalsukan kematiannya sendiri.

Usut punya usut, alasan pria tersebut memalsukan kematiannya adalah untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan anak hingga jutaan rupiah kepada mantan pasangannya.

Pria bernama Jesse Kipf, 39 tahun, mengaku mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii menggunakan rincian login yang dia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama pada Januari tahun lalu.

Baca Juga: WOW! 7 Destinasi Wisata Terbaru di Bandung yang Wajib Dikunjungi saat Lebaran 2024

Menurut penyelidik yang dilansir dari Oddity Central, dia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem dan menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Kipf juga mengaku mengakses secara ilegal berbagai situs web yang dijalankan oleh Negara Bagian Arizona dan Vermont, bersama dengan GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc., yang menyebabkan dia terdaftar sebagai orang mati di beberapa database pemerintah.

Dalam perjanjian pembelaan, terdakwa mendakwa bahwa ia melakukan kejahatan tersebut, antara lain, untuk menghindari pembayaran tunjangan anak kepada mantan istrinya.

Baca Juga: Ketupat dan Lepet Identik Menjadi Hidangan Khas Idul Fitri, Begini Infonya

“Dia menyelesaikan Lembar Kerja Sertifikat Kematian Negara Bagian Hawaii, dan kemudian, pada tanggal 21 Januari 2023, Tergugat menugaskan dirinya sebagai pemberi sertifikat medis untuk kasus tersebut dan mengesahkan kasus tersebut,” demikian isi perjanjian pembelaan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Oddity Central


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x