Keji! Bunuh 76 Kucing, Pria di Korea Selatan Divonis 14 Bulan Penjara

- 24 April 2024, 07:45 WIB
Ilustrasi penjara. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara akibat membunuh sebanyak 76 kucing.
Ilustrasi penjara. Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara akibat membunuh sebanyak 76 kucing. /Pxhere.

PR DEPOK – Seorang pria di Korea Selatan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 76 kucing dalam salah satu kasus kekejaman terhadap hewan paling mengerikan di negara itu dalam beberapa tahun terakhir.

Pria berusia 20-an tahun itu tidak diidentifikasi. Dia divonis bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan di Korea Selatan pekan lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Pengadilan Distrik Changwon di tenggara Korea Selatan pada 23 April 2024 waktu setempat, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Baca Juga: 4 Tempat Makan Sate Paling Maknyus di Pamekasan, Nomor 2 dan 5 Buka Sampai Tengah Malam Layak Dicoba!

Usut punya usut, pria itu melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap kucing antara Desember 2022 dan September 2023 karena kebenciannya yang mendalam terhadap hewan itu setelah kucing lain mencakar mobilnya.

Dia telah menangkap kucing liar dan mengadopsi kucing lainnya dari situs online sebelum mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh yang lain dengan gunting.

Bukan hanya itu, pria tersebut bahkan membunuh seekor kucing dengan menabraknya menggunakan mobil.

Baca Juga: Perbandingan Moto G64 5G vs Nubia Z60 Ultra Starry Night Edition: Spesifikasi, Harga, dan Fiturnya

Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena dia berulang kali melakukan kejahatan yang sangat kejam dengan cara yang direncanakan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.

Pengadilan juga menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan menjadi motif kejahatannya.

Baca Juga: Siap-siap! KLJ Tahap 2 2024 Bakal Cair Rp300.000 Tanggal Segini, Cek Penerimanya di siladu.jakarta.go.id

“Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International di Korea Selatan.

“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” tambah Seo.

Pria itu mengajukan banding atas keputusan tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah