Tega Menganiaya Kedua Anaknya Sendiri hingga Meninggal, Pria di Singapura Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Penjara

- 30 April 2024, 18:18 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Glavo/Pixabay

PR DEPOK – Selama hampir dua tahun, dua orang kakak beradik di Singapura mengalami kekerasan dan penelantaran dari ayah mereka, termasuk dikurung dalam keadaan tidak berbusana di toilet selama hampir 10 bulan.

Sang ayah, pria yang pernah berlatih silat, taekwondo, dan aikido ini berulang kali memukul, menampar, menendang, dan mencambuk anak-anak tersebut, memperlakukan mereka sebagai “karung tinju” karena rasa frustrasinya.

Pada Selasa 30 April 2024 ini, dia dijatuhi hukuman 34 setengah tahun penjara dan 12 pukulan cambuk karena membunuh putrinya yang berusia lima tahun, serta menganiaya dia dan adik laki-lakinya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Mei Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Gadis itu meninggal karena cedera kepala pada Agustus 2017, setelah ayahnya menampar wajahnya hingga 20 kali di toilet tempat kedua anaknya dikurung sepanjang hari. Beratnya hanya 13,2 kg pada saat kematiannya.

Pria berusia 44 tahun itu tidak dapat disebutkan namanya karena ada perintah bungkam yang melindungi identitas saudara laki-laki korban yang masih hidup.

Nama korban sebelumnya dilindungi, namun pada hari Selasa, hakim mengizinkannya untuk diidentifikasi dengan nama depannya, Ayeesha, agar masyarakat dapat mengingatnya.

Baca Juga: 5 Bakso Legendaris di Bandung: Rekomendasi Tempat Makan Bakso Terbaik

Kekerasan yang Tidak Manusiawi

Hakim Aedit Abdullah menyebut hukuman yang panjang ini belum pernah terjadi sebelumnya dan mengatakan pria tersebut telah melakukan kekerasan yang tidak manusiawi dan menjijikkan kepada anak-anaknya, dan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan kebencian dan rasa muak masyarakat.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah