PR DEPOK - Facebook dan Twitter mengambil tindakan atas unggahan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Selasa 6 Oktober 2020.
Unggahan tersebut dinilai telah melanggar aturan yakni dengan menyebarkan informasi yang salah terkait virus corona.
Saat itu Donald Trump menyatakan bahwa Covid-19 sama seperti flu biasa.
Meski Facebook telah menghapus unggahan itu, tetapi pernyataan Donald Trump tersebut nampaknya sudah dibagikan hingga 26.000 kali oleh warganet.
Jumlah tersebut diungkap oleh alat metrik perusahaan CrowdTangle.
"Kami menghapus informasi yang tidak benar tentang keparahan Covid-19," tutur juru bicara perusahaan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters.
Baca Juga: Penasihat Senior Stephen Miller Positif Covid-19, Tambah Daftar Nama yang Terpapar di Gedung Putih
Perusahaan media sosial terbesar di dunia, biasanya mengecualikan politisi dari program pengecekan fakta pihak ketiganya, bahkan jarang mengambil tindakan terhadap unggahan Presiden Amerika Serikat.
Twitter menonaktifkan fitur retweet dan tweet serupa dari akun Donald Trump pada hari selasa dan menambahkan label peringatan yang mengatakan bahwa ia telah melanggar aturannya tentang menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dengan Covid-19.