Hilang Kendali Saat Bersepeda, Bocah 12 Tahun Tewas Usai Terjatuh dan Tertabrak Truk yang Melintas

- 12 Oktober 2020, 10:17 WIB
Ilustrasi jalan protokol.
Ilustrasi jalan protokol. /SD Pictures/Pixabay

PR DEPOK  Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda yang ia kendarai dan tertabrak oleh truk.

Insiden naas ini terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020, di Kluang, Johor, Malaysia sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Bocah malang tersebut diketahui bernama Abang Muhammad Haizad Abang Thimbone, dan dipastikan meninggal di lokasi kejadian, tepatnya di Taman Rekamas 2, Simpang Renggam.

Menanggapi insiden ini, Kapolsek Kluang ACP Low Hang Seng mengatakan bahwa korban diduga kehilangan kendali atas sepedanya dan jatuh ke jalan sebelum akhirnya ditabrak oleh truk Daihatsu seberat satu ton.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan di Atas Normal sebagai Dampak La Nina, BMKG Prediksi Puncak Musim Penghujan

Pihaknya mendapat informasi tentang kecelakaan tersebut sekitar pukul 16.00 sore, di mana korban diyakini sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kapolsek tersebut mengatakan bahwa saat pihak kepolisian tiba di lokasi, Abang Mohammad Haizad masih terbaring di tengah jalan, sementara sepeda yang ia kendarai telah dipindahkan ke pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal karena mengalami luka di bagian kepala yang parah sehingga menyebabkan bocah tersebut kehilangan nyawa.

Low Hang Seng juga memaparkan bahwa pengemudi sempat menghentikan kendaraannya karena merasa truknya telah menabrak sesuatu.

Baca Juga: Waspada Curah Hujan di Atas Normal sebagai Dampak La Nina, BMKG Prediksi Puncak Musim Penghujan

“Setelah mengetahui bahwa dirinya telah menabrak sesuatu, pengemudi truk menghentikan kendaraannya sekitar 15 meter dari tempat korban berbaring,” tutur Low Hang Seng, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari World of Buzz.

Atas insiden yang menimpa bocah laki-laki berusia 12 tahun ini, kepolisian setempat telah menahan pengemudi truk yang menabrak bocah tersebut.

Pengemudi yang berusia 52 tahun itu telah ditahan berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Transportasi Jalan tahun 1987, yang mengatur tentang penyebab kematian dengan mengemudi sembrono atau berbahaya.

Penahanan dilakukan agar polisi setempat dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kecelakaan yang menimpa bocah pesepeda di Johor tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Sanksi Pidana Berlaku Jika 'Bermain' dengan Hutan

Sementara itu, menurut kesaksian pengemudi, ia mengaku telah menghentikan kendaraannya setelah dia menyadari bahwa dia telah menabrak sesuatu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah