Dia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku bahkan mempermasalahkan jilbab yang digunakan oleh korban dengan menyebut "benda yang ada di kepalamu".
Baca Juga: Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara
Pelaku diduga mencoba merobek cadar korban dan mengarahkan pukulan ke kepala korban.
Namun, kedua tersangka membantah melakukan penghinaan rasial.
Bahkan, Bernard Solitude selaku pengacara tersangka, memperingatkan agar tidak membesar-besarkan cerita di luar proporsi.
Dia mengatakan, penting berpegang pada fakta bahwa penghinaan muncul setelah adanya pertikaian.***