Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

- 23 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno.*
Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg), Pratikno.* /Dok. Setkab./

PR DEPOK - Persoalan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja belakangan ini terus terjadi, setelah sebelumnya isi dari UU tersebut dipersoalkan. Kali ini, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja kembali dipersoallkan.

Pasalnya, jumlah halaman naskah UU tersebut dilaporkan kembali berubah, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Diketahui, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang awalnya difinalkan DRP setebal 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman.

Baca Juga: AS Minta Izin Daratkan Pesawat Pengawas di RI, Menlu: Kami tak Ingin Terjebak oleh Persaingan Ini

Penambahan jumlah halaman naskah UU itu terungkap, setelah Kemensesneg memberikan naskah tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.

Terkait terjadinya penambahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno turut angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Jumat 23 Oktober 2020, Pratikno mengatakan bahwa memang terdapat perubahan. Akan tetapi secara substansi isi, tidak berubah.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," kata Pratikno.

Baca Juga: Rencana Digelar Mulai November, Pemkot Depok Jalani Simulasi Vaksinasi Didampingi Ahli Vaksin UI

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x