Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, kata Pratikno, seperti typo (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Badan Legislasi (Baleg)," ujarnya.
Disebutkan dia, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukr kesamaan dokumen. Sebab, menurut Pratikno, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.
"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap dia.
Baca Juga: Jadi Negara ke-3 dengan Pertumbuhan Populasi Internet Terbesar, Bamsoet Minta Warganet Tangkal Hoaks
Sebab, kata Pratikno, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI, tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.***