Tak Terima Dianggap Kebebasan Berekspresi, Erdogan Ajukan Tuntutan Pidana terhadap Charlie Hebdo

- 29 Oktober 2020, 10:26 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. /Geralt/Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Luar Negeri Turki memanggil kuasa hukum Prancis atas publikasi kartun yang konon dilakukan untuk menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan, kata sumber-sumber diplomatik.

"Serangan keji (oleh majalah mingguan Prancis Charlie Hebdo) terhadap hak-hak pribadi dan keyakinan agama tidak dapat dianggap sebagai kebebasan pers dan berekspresi,” tutur sumber tersebut, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kamis, 29 Oktober 2020.

“Dan bahwa otoritas Prancis diharapkan untuk mengambil langkah politik dan hukum yang diperlukan pada gambar-gambar yang melampaui batas kebebasan berekspresi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Berikan Dukungan terhadap Emmanuel Macron, Tagar 'I Stand With France' Trending di India

Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan bahwa masalah warga Armenia yang menargetkan warga Turki di Prancis juga masuk dalam pembahasan.

Kementerian Luar Negeri, menurut orang dalam, meminta otoritas Prancis mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi warga Turki, dan muslim pada umumnya.

Pada hari itu, pejabat tinggi Turki, termasuk Wakil Presiden Fuat Oktay, Direktur Komunikasi Fahrettin Altun, juru bicara kepresidenan Ibrahim Kalin, dan Omer Celik, juru bicara Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa, mengecam majalah mingguan Prancis tersebut atas gambar-gambar tercela yang ditampilkan.

Baca Juga: Indonesia Gaming Award 2020 Digelar Online, Didukung Lebih dari 100 Panelis E-Sports dan Gaming

Kemudian, Menteri Luar Negeri Mevlut Cavusoglu mengatakan bahwa Turki akan menangani permasalahan ini secara internasional.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x