Tak Terima Dianggap Kebebasan Berekspresi, Erdogan Ajukan Tuntutan Pidana terhadap Charlie Hebdo

- 29 Oktober 2020, 10:26 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. /Geralt/Pixabay

Selain itu, Erdogan juga mengajukan tuntutan pidana terhadap majalah tersebut karena telah menghinanya.

Diketahui, perkara itu terjadi di tengah kecaman luas terhadap Presiden Emmanuel Macron atas serangannya terhadap islam, dan komunitas muslim.

Baca Juga: Benarkan LAPAN Akan Cari Planet Lain dan Alien, Peneliti Ungkap Targetkan Mulai Studi Tahun Depan

Awal bulan ini, Macron menggambarkan Islam sebagai agama dalam krisis, dan mengumumkan rencana membuat undang-undang yang lebih ketat untuk menangani separatisme islam di Prancis.

Ketegangan pun semakin memanas, setelah terjadi pembunuhan pada seorang guru sekolah menengah, Samuel Patty, pada 16 Oktober, yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad dan menghujat di kelas.

Namun, Emmanuel Macron membela kartun itu, dengan mengatakan Prancis "tidak akan menyerahkan kartun kami.”

Baca Juga: Permudah Pantau Populasi, 1000 Ekor Komodo Telah Dipasang Chip oleh KLHK

Tindakan tersebut kemudian menyebabkan kemarahan orang muslim di seluruh dunia.

Selain kecaman dari Turki, Iran, dan Pakistan, antara lain, ada juga seruan untuk memboikot produk Prancis, protes, serta serangan terhadap situs Prancis.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah