PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.
Sejak diduga pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2020 silam, jumlah kasus virus corona di dunia terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: 146.390 Warga Bekasi Akan Terima Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro
Berbagai cara terus dilakukan oleh manusia untuk menekan penyebaran virus tersebut seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan kewajiban masker.
Pemerintah kota Seoul, Korea Selatan akan mulai memberlakukan denda sebesar 100.000 won atau setara dengan Rp1.280.000,00 bagi mereka yang tidak memakai masker di depan umum mulai minggu depan sebagai tindakan yang bertujuan mencegah penyebaran virus corona.
Menurut pejabat setempat, penegakan aturan penggunaan wajib masker akan dimulai 13 November setelah masa percobaan satu bulan.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2021 Tak Naik, PPP: Pemerintah Selalu Pikirkan Buruh dan Pengusaha
Pengecualian akan dibuat untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang cacat dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker.
Selain itu, mereka yang dikecualikan juga bisa mendapatkan keringanan jika memberikan alasan pelanggaran dengan tenggat waktu yang ditetapkan.