Donald Trump Akan Gugat 3 Negara Bagian, Kubu Joe Biden Sebut Tuntutan Hukum Bukan Jalan Kemenangan

- 5 November 2020, 16:08 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/instagram/@realdonaldtrump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/instagram/@realdonaldtrump /

PR DEPOK - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan tuntutan hukum pada Rabu, 4 November 2020 waktu setempat di Pennsylvania, Michigan dan Georgia.

Tuntutan tersebut diajukan atas dasar memperebutkan negara-negara bagian dalam mendapatkan suara saat ia masih perlu 270 suara Electoral College untuk menang.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari AP Kamis, 5 November 2020, salah satu tim kampanye Donald Trump mengatakan, pengajuan itu, bersamaan dengan tantangan hukum Partai Republik yang ada di Pennsylvania dan Nevada.

Baca Juga: Kampanyekan Energi Ramah Lingkungan, PLN dan Jabar Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Lebih lanjut dirinya mengatakan untuk menuntut akses yang lebih baik bagi pengamat kampanye saat ke lokasi di mana surat suara sedang diproses dan dihitung, dan meningkatkan masalah surat suara yang tidak hadir.

Pada Rabu, hasil suara di Michigan dimenangkan untuk Demokrat Joe Biden.

Nevada, Pennsylvania dan Georgia belum memutuskan.

Baca Juga: Hanya Butuh 6 Suara untuk Menang, Joe Biden Pimpin Electoral Votes

Wakil Manajer kampanye, Justin Clark menambahkan, tim kampanye Trump juga berusaha untuk ikut campur tangan dalam kasus Pennsylvania di Mahkamah Agung yang membahas apakah surat suara yang diterima hingga tiga hari setelah pemilihan dapat dihitung.

Tindakan tersebut mengungkap munculnya strategi hukum yang telah diisyaratkan Presiden selama berminggu-minggu yaitu akan menyerang keutuhan proses pemungutan suara di negara bagian yang akibatnya bisa berarti kekalahannya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: AP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x