Tak Mampu Tunjukan Bukti Penipuan Penghitungan Suara, Tuntutan Hukum Pihak Donald Trump Ditolak

- 7 November 2020, 12:00 WIB
Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Hasil Perhitungan Suara Joe Biden Hanya Selisih 2 Persen Dengan Trump
Kabar Terkini Pilpres AS 2020: Hasil Perhitungan Suara Joe Biden Hanya Selisih 2 Persen Dengan Trump /kartika mahayadnya/bandungraya-pikiran rakyat

Namun, tidak ada satupun dari selusin tuntutan hukum pihak Donald Trump yang mereka ajukan di empat negara bagian tersebut yang mendapat daya tarik di pengadilan.

Baca Juga: Diyakinkan Penahanannya Tak Diperpanjang, Warga Palestina Tahanan Israel Akhiri Mogok Makan

Dalam upaya membuktikan keraguan atas keabsahan hasil Pilpres AS 2020, pihak Donald Trump tampak kurang fokus pada argumen hukum substantif yang bisa membuat mereka bertahan di pengadilan.

Pihak Donald Trump cenderung lebih memperkuat narasi politiknya sebagai presiden saat ini, dan hal itu tidak didukung oleh fakta.

Sebelumnya, partai Republik untuk negara bagian Pennsylvania telah menjalankan langkah penolakan terhadap penghitungan suara yang sempat memancing kontroversi, yakni dengan meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk turun tangan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pesawat Gambar Habib Rizieq Hadiah dari Raja Salman

Selain itu, juga meminta pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania untuk memisahkan surat suara yang tiba setelah Hari Pemilihan, 3 November 2020, dan tidak memasukannya dalam perhitungan total suara di negara bagian terbesar dan terkritis tersebut.

Kemudian pada Jumat malam waktu setempat, Hakim Samuel A. Alito Jr. menyetujui permintaan tersebut.

Pejabat otoritas pemilu negara bagian Pennsylvania kemudian memisahkan surat suara tersebut, serta menghitungnya secara terpisah dan tidak memasukkannya dalam suara otal yang diumumkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Arief Budiman Siap Bantu Donald Trump Menangkan Pilpres AS

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x