Sepakat Seruan Azan Jihad Haram Hukumnya, MUI Jawa Barat: Salahi Syariat Agama

5 Desember 2020, 07:15 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

PR DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram hukumnya. Pasalnya, seruan azan jihad tersebut dinilai menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei menyebutkan bahwa perubahan lafaz azan dari ‘Hayya alash-shalah’ menjadi ‘hayya alal jihad’ memang tidak boleh menurut syariat.

“Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang,” ucap Rahmat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rizky dan Putri Dituding Macam-macam oleh Teddy, Sule: Kerja Dong! Jangan Ngandelin Anak-anak Saya!

Menurut penilaiannya, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsikan secara multitafsir. Padahal, ujar Rahmat, Indonesia merupakan negara yang damai.

“Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran,” ujarnya.

Meski demikian, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan bilamana mereka memohon maaf dan juga bertaubat.

Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

Selanjutnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Akan tetapi, dalam penegakan hukum, ia menilai bahwa penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing.

“Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai,” katanya melanjutkan.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan lantaran penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

“Akan tetapi, soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak,” kata Rahmat menjelaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler