PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

- 4 Desember 2020, 17:12 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, usai tak memenuhi panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Tak hanya pentolan FPI, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melayangkan panggilan pada menantunya, Hanif Alatas.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas diminta untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Wortel Ternyata Memiliki Sejumlah Manfaat untuk Kesehatan

Namun, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, menilai bahwa pemanggilan ini hanya akan mengundang massa yang lebih banyak untuk turut mengawal pendiri FPI dalam pemeriksaannya tersebut.

Oleh karena itu, Novel menilai sebaiknya pemanggilan ini dibatalkan karena akan lebih banyak mengundang mudharat dari sisi protokol kesehatan Covid-19.

Di sisi lain, anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyangsikan pernyataan yang menilai penegakkan hukum memicu lebih banyak hal mudarat.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Polisi bekerja menegakkan hukum dianggap lebih banyak mudaratnya, oh maksudnya mudarat bagi para pelanggar hukum?” cuit Luqman Hakim dalam akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x