Polda Jawa Barat Selidiki Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Acara Habib Rizieq

- 18 November 2020, 15:46 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago buka suara terkait penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago buka suara terkait penetapan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. /Pikiran-Rakyat.com/Rio Rizky Pangestu/

PR DEPOK – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan, tengah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq tersebut dihadiri massa dengan jumlah banyak, sehingga berpotensi melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Kami sedang mendalami terkait masalah izin, siapa saja yang hadir, kemudian masalah lainnya," kata Erdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Disinggung dr Tirta, Tito Karnavian Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada hanya 2,2 Persen

Saat ini, Erdi belum bisa memastikan nama-nama yang akan dipanggil Polda Jabar terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kegiatan tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara kegiatan tersebut.

"Masih dilakukan pendalaman dulu, nanti kami laporkan siapa siapanya," ujar Erdi.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 65 Staf WHO di Jenewa Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sejak Awal Pandemi

Seperti yang diketahui, sehari sebelum acara resepsinya, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Habib Rizieq mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 13 November 2020.

Habib Rizieq datang ke acara tersebut untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid Agung Markaz Syariah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x