Selidiki Kasus Suap, KPK Panggil Dua Saksi Soal Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu

17 Desember 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi KPK. /

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap.

Penyelidikan tersebut terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Simak Faktanya

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakannya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," kata Ali Fikri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Guna Menghindari Pelanggaran Prokes Baru, Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Atasi Massa Demo FPI

KPK pada Senin, 16 November 2020, telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kimchi Disebut Dapat Cegah Penularan Covid-19, Ini Penjelasannya

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu, 2 Desember 2020, juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Baca Juga: Dampak Baik bagi Kesehatan Akibat Jarang Mengkonsumsi Daging Merah

Selanjutnya, pada Kamis, 3 Desember 2020, juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler