Polres Bogor Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos, Bupati Ade Yasin: Harus Diproses Hukum

18 Februari 2021, 07:57 WIB
Ade Yasin. /Bocimi Update /Asep Syahmid

 

PR DEPOK - Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Atas penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bansos, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengkorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 18 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengaku miris dengan dua tersangka dan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program dana bansos pemerintah bagi masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Sebelumnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp33,6 juta per Mahasiswa

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan dua tersangka korupsi dana bansos masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saling membagi tugas.

Tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos.

Dari hasil manipulasi data penerima bansos, dua tersangka ini meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Singgung Utang Luar Negeri di Era Jokowi, Stafsus Menkeu: Berhutang Juga untuk Biayai KKP

"Pemerintah kan memberikan bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19 setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Lebih lanjut, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, dalam melakukan aksinya LH dibantu oleh 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos.

Selanjutnya, dari dua akun penerima bansos ini, 15 orang tersebut melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Baca Juga: Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal

Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.

15 belas orang ini masih terus diperiksa Kapolres Bogor.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler