Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

25 Juni 2021, 08:25 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Instagram/@ridwankamil

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil akan mengirimkan surat teguran kepada beberapa industri yang tidak melaporkan kasus positif Covid-19 yang dihadapinya.

"Saya mengimbau, saya akan mengirim surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pengiriman surat teguran adalah tahapan kedua dari pemberian sanksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kepada industri yang tidak melaporkan kasus positif Covid-19 yang dialaminya.

Pengenaan sanksi ini telah diawali dengan pemberian teguran lisan kepada kalangan industri. Jika industri tidak dihiraukan dari teguran tertulis, maka akan dikenakan denda. Langkah ini akan berlanjut tindakan proses hukum bagi perusahaan yang tidak memperhatikannya.

Baca Juga: Info Terbaru Bansos BST Rp300 Ribu, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Proses Pencairannya

"Saya perintahkan Pak Kapolres untuk segera mengambil tindakan tegas kalau masih ada industri yang tidak melaporkan. Covid-19 itu bukan aib. Dengan transparansi, kita bisa menyelesaikan dengan baik sama-sama," ucap Ridwan Kamil.

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, meminta pemerintah kabupaten/kota di Jabar memberikan informasi kepada pelaku industri tata cara pelaporan kasus Covid-19. Jadi, mereka tidak memiliki alasan tidak melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya.

"Maka saya mengimbau kepada industri yang ada kasus, mohon melaporkan ke Satgas masing-masing. Kalau dianggap tidak jelas alurnya, saya titip Ibu Bupati (Purwakarta) pasang baliho alur bagaimana melaporkan dari industri jadi, tidak ada alasan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menduga perpindahan kasus positif Covid-19 terjadi dari industri ke rumah tangga.

Baca Juga: HRS Dipenjara untuk ke Tiga Kalinya, Muannas Alaidid: Sebagai Tokoh Agama Beliau Tidak Beri Contoh yang Baik

"Gara-gara industri tidak melaporkan terjadilah perpindahan kasus dari industri ke rumah tangga, yang disebut klaster rumah tangga," tuturnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan kenaikan kasus positif Covid-19 terjadi di kabupaten tersebut. Hal ini diketahui dari penemuan klaster penularan baru di salah satu kawasan industri di daerahnya.

"Kasus harian penyebaran Covid-19 memang meningkat sejak beberapa hari terakhir, ditambah lagi ada temuan klaster industri," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana.

Sebanyak 60 dari 141 pekerja di salah satu perusahaan di Karawang terpapar Covid-19. Mereka telah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta Mudah, Akses banpresbpum.id dan Siapkan NIK KTP

"Dari 60 karyawan yang positif itu, tidak ada yang dirawat. Mereka isolasi mandiri dengan pantauan petugas Satgas setempat. Untuk keperluan obat-obatan dikirim dari Puskesmas," ujarnya.

Untuk perusahaan telah diminta memperbaiki penerapan protokol kesehatan di lingkungan perusahaannya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyebutkan sebanyak 20.959 kasus positif Covid-19 terjadi di wilayahnya sampai Minggu, 20 Juni 2021.

Dari angka ini sebanyak 1.187 pasien masih dirawat, 478 orang menjalani isolasi mandiri, 669 orang meninggal dunia, dan sebanyak 19.103 orang dinyatakan sembuh.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler