HRS Dipenjara untuk ke Tiga Kalinya, Muannas Alaidid: Sebagai Tokoh Agama Beliau Tidak Beri Contoh yang Baik

- 25 Juni 2021, 08:00 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menanggapi hukuman pidana penjara bagi Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS kembali dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada HRS setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Putusan Majelis Hakim tersebut menjadikan HRS mendapat hukuman pidana penjara untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Mulai Pukul 9.00 WIB, Pemadaman Listrik Akan Terjadi di Wilayah Ini di Depok pada Jumat, 25 Juni 2021

Muannas Alaidid menilai, sebagai tokoh agama, HRS tidak memberikan contoh yang baik terutama bagi pendukung awamnya.

Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis 24 Juni 2021.

“ini penjara MRS untuk ke 3 kali nya,” tulis Muannas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.

“sebagai tokoh agama beliau tidak juga memberikan contoh yang baik bagi pendukung awamnya,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x