PR DEPOK – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid menanggapi hukuman pidana penjara bagi Habib Rizieq Shihab (HRS).
HRS kembali dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada HRS setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Putusan Majelis Hakim tersebut menjadikan HRS mendapat hukuman pidana penjara untuk ketiga kalinya.
Muannas Alaidid menilai, sebagai tokoh agama, HRS tidak memberikan contoh yang baik terutama bagi pendukung awamnya.
Hal itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis 24 Juni 2021.
“ini penjara MRS untuk ke 3 kali nya,” tulis Muannas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @muannas_alaidid.
“sebagai tokoh agama beliau tidak juga memberikan contoh yang baik bagi pendukung awamnya,” tambahnya.