Sebut Seakan Delik Korupsi Berlaku untuk Laki-laki, Muannas: Mestinya Hukuman Pinangki Ditambah Setengah

- 15 Juni 2021, 15:50 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook Muannas Alaidid/

PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi terkait vonis hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dipangkas menjadi empat tahun.

Salah satu alasan dipangkasnya hukuman pidana penjara jaksa Pinangki ialah karena ia seorang perempuan dan sedang memiliki balita.

Menurut Muannas, dengan begitu delik korupsi tampak hanya berlaku untuk laki-laki. Ia menegaskan bahwa justru sebagai penegak hukum mestinya jaksa Pinangki diberi hukuman lebih berat.

Muannas mengatakan mestinya jaksa Pinangki hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman pokok sebagai pemberatan.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Euro 2020 Hungaria vs Portugal: Skuad Pemain Portugal Unggul Atas Hungaria

Ia juga menegaskan, bahwa dipangkasnya vonis jaksa Pinangki ini menjadi suatu tanda adanya masalah serius di peradilan dalam negeri.

Muannas Alaidid menyampaikan melalui akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid, pada Selasa, 15 Juni 2021.

"Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita," ujar Muannas Alaidid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x