Rahmat Effendi Gunakan Isolasi Kemanusiaan untuk Perangi Virus Corona di Kota Bekasi

1 April 2020, 07:55 WIB
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang bertugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan subu tubuh kepada warga yang melintas di jalan perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor /Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terus genjot upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya.

Kali ini, upaya pencegahan dilakukan dengan metode isolasi kemanusiaan, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 440/2301/Dinkes tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram Dinas Perhubungan Kota Bekasi @dishubbekasi, Rahmat Effendi menyebutkan bahwa isolasi kemanusiaan merupakan permintaan pemerintah dengan kerendahan hati untuk tetap berada di rumah selama 14 hari.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Gajah di Thailand Hadapi Krisis

"Sesuai intruksi, Wali Kota Bekasi, Dr. Ramhat Effendi memerintahkan warganya untuk tetap berada di rumah, dan tidak bepergian selama 14 hari ke depan. Hal itu mencegah penyebaran virus corona (COVID-19 red.). Menurutnya, isolasi kemanusiaan itu bukan berupa lockdown. Namun, isolasi kemanusiaan itu yakni pemerintah mengimbau, meminta dengan kerendahan hati, bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Bekasi," tulis pengelola akun instagram @dishubbekasi.

Dalam surat edarannya, Rahmat Effendi meminta warga Kota Bekasi untuk tetap di rumah selama 14 hari, dan tidak bepergian.

Dua hal tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan dengan masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Seorang Perempuan Berstatus ODP Virus Corona yang Kabur dari Rumah Diamankan Petugas

Bang Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, juga menyinggung warganya yang baru saja datang dari luar kota maupun luar negeri.

Dirinya meminta warga yang bersangkutan untuk melaporkan diri ke aparat terdekat, yakni RT, RW, dan Kader.

"Anggota keluarga melaporkan ke aparat terdekat (RT, RW, Kader) bahwa ada anggota keluarga yang baru pulang dari Luar Daerah atau Luar Negeri dengan menyertakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK), serta nomor telepon yang dapat dihubungi," kata dia sebagimana tertulis dalam surat edaran tentang Isolasi Kemanusiaan.

Baca Juga: PSBB Resmi Jadi Langkah Jokowi Cegah Penularan Virus Corona, Berikut Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, surat edaran itu juga menjelaskan seandainya dalam waktu 14 hari ada gejala COVID-19, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk datang ke fasilitas kesehatan.

Alih-alih mendatangi fasilitas kesehatan seperti puskesmas, warga yang memiliki gejala dianjurkan menghubungi aparat, tenaga kesehatan setempat, atau dapat menelepon ke nomor 119.

Warga dengan gejala tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan wawancara melalui telepon bersama tenaga medis.

Baca Juga: Rincian 6 Program Jokowi Hadapi Corona, dari Listrik Gratis hingga Keringanan Kredit

Langkah-langkah itu dipilih demi menjaga "pasien" agar tetap di rumah, sehingga interaksi lansung sangat dihindari.

Jika terdapat gejala yang benar-benar mengarah pada COVID-19 (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas), maka akan ada petugas khusus dari tenaga medis untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

Hal tersebut dilakukan demi menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: DPR Usulkan PLN Beri Insentif ke Pelanggan Selama Tanggap Darurat

Demi memaksimalkan kinerja pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi bekerjasama dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Puskesmas, Babinsa, dan Bismapol untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan suhu tubuh terhadap warga.

Titik pengamanan tersebar di Jalan Perbatasan DKI Jakarta, Bekasi, dan Bogor.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler