PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo kembali menggelar telekonferensi di Istana Kepresidenan membahas tindak lanjut penanggualangan virus corona.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jokowi menyampaikan, pemerintah telah menetapkan virus corona sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sehingga, statusnya kini dinaikkan menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskann dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” tuturnya.
Baca Juga: Rincian 6 Program Jokowi Hadapi Corona, dari Listrik Gratis hingga Keringanan Kredit
Baca Juga: Rekomendasi Film Seri Barat untuk Temani #DiRumahAja
Baca Juga: 115 Jalan di Jawa Timur Akan Ditutup, Cegah Penularan Virus Corona
Sesuai aturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Jokowi menjelasan, penetapan PSBB dilakukan Kementerian Kesehatan dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta para kepala daerah.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” tutur Jokowi.
Dia menegaskan, dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, kebijakan karantina kesehatan telah disepakati.