Ridwan Kamil: PSBB Difokuskan di Daerah Depok, Bogor dan Bekasi

8 April 2020, 07:46 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meninjau pelaksanaan Rapid Test Covid-19 dengan sistem drive thru di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Bandung, Sabtu (4/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Aturan ini bertujuan untuk menghambat penyebaran virus corona.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Banjir Rob Jelang Supermoon Terbesar di Kawasan Pesisir

Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin, 6 April 2020 malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional.

Selama masa PSBB, sekolah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pelatihan, dan sejenisnya akan diliburkan.

Proses belajar-mengajar di sekolah diganti dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Corona, Capai 70 Persen

Selain itu, untuk karyawan yang bekerja dilakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Kendati demikian, tak semua kantor diliburkan. Sejumlah kantor masih diperbolehkan beroperasi namun dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil mengatakan dengan disetujuinya PSBB di Jakarta maka pihaknya segera melakukan sinkronisasi dengan Provinsi DKI Jakarta karena penyebaran virus ini 70 persen ada di Jabodetabek.

Baca Juga: Sejumlah Pabrik Masih Beroperasi, Pemkot Depok Pantau Penerapan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut Kang Emil menjelaskan untuk penetapan PSBB ini akan difokuskan ke wilayah Bodebek atau Bogor, Depok dan Bekasi.

"PSBB fokus ke Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) dulu. Jakarta sudah disetujui maka Jabar akan samakan polanya dulu untuk kabupaten/kota yang berdekatan dengan Jakarta yaitu Depok, Bekasi dan Bogor," ujar Kang Emil.

Orang nomor satu di Pemprov Jabar ini juga menyinggung tentang pembatasan jam malam, dirinya sudah menginstruksikan hal tersebut kemarin untuk wilayah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Hoaks, WhatsApp Kembali Batasi Pesan yang Diteruskan

"Diizinkan untuk memperketat jam malam, itu teknis beda karena level kota dan kabupaten beda. Kabupaten lebih luas dan jarang kegiatan, kota lebih padat. Jadi keputusannya ada di level wali kota atau bupati yang melaksanakannya," katanya.

Sebelumnya, Kang Emil sudah mengajukan kebijakan ini kepada pemerintah pusat, hal tersebut dilakukan berdasarkan peta persebaran virus corona.

Mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan data yang tidak lengkap membuat sulit dalam pengajuan PSBB.

Baca Juga: Tangani Pasien, RS Bhayangkara Brimob Butuh 1.400 APD dalam Sehari

“Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler