Adu Mulut Saat Bangunkan Warga Sahur, Pemuda di Tangsel Tewas Usai Dilempar Batu dan Celurit

11 Mei 2020, 11:44 WIB
ILUSTRASI tawuran.*/ /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT – Usai membangunkan masyarakat sekitar untuk sahur, dua kelompok pemuda di wilayah Tangerang Selatan terlibat aksi tawuran.

Satu orang mengalami luka yang cukup serius akibat terkena celurit yang dibawa oleh lawannya.

Aksi pemuda yang menjadi contoh tindakan tidak terpuji itu terjadi di depan Masjid At-Taqwa, Kampung Wadasari, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto mengatakan aksi tawuran dua kelompok pemuda tersebut dipicu oleh ujaran yang menjurus ke arah ejekan.

Baca Juga: Yuk Berlibur #Dirumahaja, 3 Museum di Jakarta Ini Bisa Dikunjungi Secara Virtual Tour 

Mereka terus terlibat adu mulut selama beberapa waktu hingga akhirnya tersangka berinisial MR dan S bertindak lebih jauh dengan melempar batu bata ke salah satu korban. Kemudian salah satu dari mereka melukai korban dengan celurit.

“Tersangka MR menyabetkan celurit ke arah kepala bagian belakang, sedangkan S melemparkan batu yang mengenai kepala korban hingga dia terjatuh,” tutur Afroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya.

Korban meringis kesakitan dengan luka di bagian kepala yang dipenuhi dengan darah akibat celurit dan batu yang dihujamkan ke arahnya.

Melihat korban terkapar sekaligus bersimbah darah, MR dan S panik dan melarikan diri.

Baca Juga: Tindak Tegas Pekerja Tanpa Surat Tugas, Pemkot Depok: Hari Ini Urus, Selasa Sudah Efektif 

Tidak lama korban dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh warga sekitar tempat kejadian untuk segera mendapat perawatan oleh tim medis.

Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya korban meninggal dunia.

“Setelah 7 jam kemudian, korban meninggal dunia di rumah sakit,” tutur Afroni.

Atas aksi penganiayaan dan meninggalnya korban, orangtua korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Soal Dentuman Misterius di Jawa Tengah, BMKG: Bukan dari Gempa 

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi tersangka. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Tersangka MR dan S diamankan pihak kepolisian saat berada di Kampung Kebon Kopi. Setelah dibawa ke markas, kedua tersangka lalu mengakui perbuatannya yang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit milik MR serta batu bata yang digunakan S yang dilemparkan kepada korban.

Atas tindakan keduanya, tersangka MR dan S bisa dijerat oleh Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler