PSBB Bodebek Diperpanjang Sampai 2 Juli, Terapkan Sistem Proporsional

5 Juni 2020, 21:12 WIB
SEKRETARIS Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad. /ANTARA/Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional berlaku selama 28 hari terhitung sejak hari ini  Jumat, 5 Juni 2020 hingga Kamis, 2 Juli 2020.

Kebijakan tersebut berlaku untuk di daerah penyangga ibu kota, Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek.

Baca Juga: Kawasan GBK Kembali Dibuka untuk Olahraga, Catat Jam Operasional dan Aturan yang Harus Dipatuhi 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Nantinya juga akan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni.

Dengan keluarnya keputusan tersebut, Daud mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Kunci keberhasilan PSBB di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan virus Corona bisa diputus," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Kenakan Sepatu Saat di Dalam Masjid, Simak Faktanya 

Selain memperpanjang PSBB, Kang Emil juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Jawa Barat.

Dalam SE itu, Kang Emil meminta agar daerah untuk menetapkan PSBB secara proporsional dan mengedepankan pelonggaran aktivitas ibadah.

"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," ujar Daud.

Sanksi yang diberikan pada pelanggar selama PSBB berlangsung harus tetap diterapkan.

Baca Juga: Kabar Baik, Satu Kelurahan di Depok Berhasil Catatkan Nol Kasus Virus Corona 

Untuk mencabut masa PSBB, pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur.

Jika belum memperoleh persetujuan dari Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler