Raup Omzet hingga Rp20 Juta Sebulan, Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Garut Diamankan Polisi

21 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ganja.* // Pixabay. /

PR DEPOK - Sebuah rumah yang berada di Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat digerebek oleh kepolisian setelah diketahui menjalankan bisnis ilegal yaitu pembuatan tembakau sintetis.

hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite pada Kamis, 20 Oktober 2022 saat jumpa pers di Garut.

"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," ujar Jimmy.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Positif Pakai Sabu, Ditahan di Bareskrim Polri dan Terancam 20 Tahun Penjara

Jimmy mengatakan terungkapnya rumah yang dijadikan markas pembuatan tembakau sintetis ini berawal dari adanya laporan warga, dan kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penggerebekan tersebut seorang berinisial FF yang berusia 24 tahun serta barang bukti berupa tembakau dan bahan baku serbuk putih yang digunakan sebagai campuran pembuatan tembakau sintetis diamankan kepolisian.

"Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring," ucapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui berdasarkan keterangan Jimmy, diketahui pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya seorang diri selama satu tahun dan memasarkan barang tersebut secara online atau daring.

Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

Tak main-main karena hasil penjualan tembakau sintetis tersebut bisa meraup omset hingga Rp20 juta per bulannya.

Pelaku diketahui mempelajari pembuatan tembakau sintetis dari seorang yang dulu ditangkap atas kasus sama.

"Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun," kata Jimmy menambahkan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler