Tega Jual Istri di Medsos dengan Tarif Rp 400.000, Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

19 Juli 2020, 11:54 WIB
ILUSTRASI prostitusi.*/DOK. PRFM /

PR DEPOK - Banyak cara yang digunakan orang untuk mendapatkan keuntungan, mulai dari yang masuk akal sampai yang tak masuk akal.

Salah satunya yang dilakukan oleh pria paruh baya ini. Ia diketahui tega menjual istrinya melalui media sosial. Namun untungnya, praktik tersebut berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.

Dilansri Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, polisi berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur yang menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Baca Juga: Hidup Sederhana, Presiden Meksiko Rela Sumbangkan Gajinya Hanya Demi Tanggulangi Biaya Covid-19 

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan, bahkan kedua tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.

Baca Juga: Semifinal Piala FA Arsenal vs Manchester City: Kegagalan City, Liverpool Turut Jadi Korban 

"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan, namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan saat penggerebekkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dua buah kondom, dan KTP tersangka.

Baca Juga: Empat Masker Kain Ini Banyak Dipakai Masyarakat untuk Cegah Covid-19, Manakah yang Paling Efektif? 

Saat ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler