Dishub Jabar Lakukan Uji Coba Rekayasa Jalur Menuju Masjid Raya Al-Jabbar hingga Besok

12 Januari 2023, 20:46 WIB
Dishub Jabar menerapkan uji coba rekayasa jalur menuju Masjid Raya Al-Jabbar dari hari ini hingga besok, 13 Januari 2023. /Humas Bandung

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan tim gabungan, melakukan uji coba rekayasa jalur menuju Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Bandung, Jawa Barat Kamis, 12 Januari 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Barat A. Koswara Rabu mengatakan, perubahan signifikan akan dilakukan di Jalan Rancanumpang dan Jalan Stadion GBLA Kota Bandung, yakni pada kedua jalan tersebut akan diberlakukan sistem satu arah.

Seperti diketahui, untuk menuju Masjid Raya Al Jabbar, masyarakat dapat menggunakan Jalan Cimincrang dan Jalan Gedebage Selatan dan kedua jalan ini masih tetap dapat digunakan seperti biasa.

Namun, Jalan Cimincrang ini merupakan jalan alternatif sehingga tidak disarankan sebagai akses utama, dan hanya dapat dilalui kendaraan kecil saja.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 13-18 Januari 2023

Kendaraan dari arah utara atau Jalan Soekarno - Hatta menuju Jalan Cimincrang, dibelokkan menuju Jalan Stadion GBLA melewati stadion, lalu menuju arah Masjid Al Jabbar dengan berbelok kanan, masuk ke Jalan Rancanumpang, hingga sampai ke gerbang A Masjid Al Jabbar.

"Adapun untuk bus dan truk dilarang melintas melalui Jalan Cimincrang, namun masih bisa melewati Jalan Gedebage Selatan," kata Koswara, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, ia mengatakan bagi kendaraan yang bergerak keluar kawasan Al Jabbar akan diarahkan melalui Sumarecon menuju ke jalan Gedebage Selatan.

Baca Juga: Injak Usia 30 Tahun, Ini Kisah Menarik dan Perjalanan Karier Zayn Malik

Sehingga, pengunjung Al Jabbar wajib memarkirkan kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan, dan terdapat empat titik parkir di kawasan masjid yaitu parkir A, B, C, dan D.

Pada kantong parkir A, dapat menampung 126 kendaraan roda empat dan 332 kendaraan roda dua.

Sedangkan kantong parkir B dikhususkan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 214 unit.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tergeletak di Lantai Rumah dengan Mulut Berbusa

Sementara kantong parkir C dikhususkan untuk roda empat, dengan kapasitas 112 unit kendaraan, dan kantong parkir D dapat digunakan untuk 46 kendaraan roda empat dan 152 kendaraan roda dua.

"Sedangkan untuk bus, dapat memanfaatkan area parkir di sepanjang jalan samping rel, di dalam kawasan Al Jabbar," ucap Koswara.

Untuk diketahui, semua kendaraan yang menuju kawasan Al Jabbar akan melalui gerbang masuk A.

Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Rumah Makan Ampera Bandung, Ternyata Ini Penyebabnya

Hal ini guna memudahkan masyarakat memahami alur lalu lintas sehingga Dishub Jawa Barat akan menyediakan rambu petunjuk sementara.

Sebagai pendukung, Dishub juga akan menempatkan petugas yang akan membantu mengarahkan masyarakat selama masa uji coba rekayasa lalu lintas.

"Dengan demikian, mohon kesadaran masyarakat untuk lebih tertib mematuhi rambu lalu lintas, memaksimalkan ruang parkir di dalam kawasan masjid," ujar Koswara.

Baca Juga: Sinopsis K-Drama Oh My Venus Dibintangi So Ji Sub dan Shin Min Ah, Lengkap dengan Link Nonton

Selain itu, Koswara juga meminta kepada para pedagang kaki lima untuk berjualan pada lokasi yang telah ditetapkan.

"Serta, dimohon pula kesadaran dari PKL agar dapat berjualan hanya pada lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan," kata Koswara.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler