Tanggapi Kasus Bos Ajak Karyawati Staycation, Gubernur Jabar: Itu Tindakan Kriminal

9 Mei 2023, 17:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, kasus karyawati diminta menginap bersama atasan di hotel sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja, tidak boleh terjadi. /instagram@ridwankamil/

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan bahwa kejadian di Cikarang, Kabupaten Bekasi, di mana seorang karyawan diminta "staycation" bersama atasannya di hotel sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja, merupakan tindakan kriminal.

"Munculnya situasi seperti itu tentu tidak dapat diterima. Hal tersebut merupakan tindakan kriminal. Memanfaatkan pelecehan seksual sebagai syarat untuk naik jabatan atau memperpanjang kontrak kerja, saya sangat mengutuknya," ungkapnya di Kota Bandung pada Selasa, seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hal semacam itu tidak boleh terjadi. Apakah itu dilakukan oleh individu tertentu atau apakah itu merupakan fenomena baru yang sedang merajalela, harus dihentikan.

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bantuan Rp500.000 untuk Anak Sekolah Lewat Bansos PKH Tahap 2, Cek di Sini

Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk mengenai perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat.

Menurutnya, Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan studi dan investigasi terhadap kasus ini, dan jika terbukti melibatkan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian untuk tindakan lanjutan.

"Buktinya tidak terbatas pada satu perusahaan, jelas tidak boleh terjadi. Penanganannya sudah cukup dilakukan oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," ucapnya.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Sudah Cair kepada Siswa yang Terdaftar, Cek Penerima Bantuan di kjp.jakarta.go.id

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengirimkan tim untuk menyelidiki berita viral mengenai tuntutan atasan atau bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mengharuskan karyawan perempuan untuk "staycation" sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Untuk kasus di Cikarang, kami telah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan praktik yang dilakukan oleh pengusaha," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.

Ia meyakini bahwa berita mengenai atasan perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan "staycation" bersama untuk memperpanjang kontrak kerja karyawan perempuan tersebut dilakukan oleh individu tertentu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Pangan Mei 2023 Online Pakai HP via Link cekbansos.kemensos.go.id

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki aturan dan peraturan perusahaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja merupakan hukum tertinggi di perusahaan.

"Jadi, jika ada perpanjangan kontrak dan sebagainya, itu sudah diatur dalam aturan perusahaan dan jelas merupakan tindakan individu," tambahnya.

Disnakertrans Jawa Barat, menurut Taufik, masih belum dapat mengungkapkan hasil penyelidikan tim yang telah mereka kirimkan ke Cikarang terkait berita tersebut.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Murah dan Endul di Tangerang yang Buka Setiap Hari, Catat Lokasinya Sekarang!

"Saya belum dapat memberikan informasi karena tim saya sedang melakukan investigasi di lokasi tersebut," ujar Taufik.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler