Aksi Bullying di Cicendo Bandung, Pelaku Ancam Korban akan Membunuh dengan Obeng

9 Juni 2023, 11:27 WIB
Aksi bullying kembali terjadi dikalangan pelajar, kini aksi bullying dilakukan oleh sejumlah pelajar SMP di daerah Cicendo Bandung.* /Twitter/@txtdaribandung

PR DEPOK - Aksi bullying kembali terjadi dikalangan pelajar, kini aksi bullying dilakukan oleh sejumlah pelajar SMP di daerah Cicendo Bandung.

 

Aksi bullying tersebut viral di media sosial, dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang memakai baju hitam dipukul bahkan sampai di tendang oleh sejumlah anak lainnya.

Korban tidak hanya mendapat perlakukan fisik tetapi juga ancaman, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan obeng di sekolah.

Pelaku bullying tersebut masih duduk di kelas SMP dan SD, viralnya kasus bullying tersebut langsung diselidiki oleh Polrestabes Bandung.

Baca Juga: 8 Pilihan Bakso di Bima, NTB yang Terenak dan Rekomen, Berikut Lokasinya

Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes bandung bersama dengan Polsek Cicendo.

“10 pelaku anak dibawah umur diminta keterangan dengan didampingi orang tua,” keterangan tertulis akun @polrestabesbandung.

 

Selain itu, akun @txtdaribandung juga memberikan informasi lainnya atas kasus bullying tersebut di twitter.

Akun tersebut telah mengunggah foto komentar dari akun @infobdgbaratcimahi yang berkomentar bahwa kasus tersebut sudah damai secara kekeluargaan.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Juni 2023 Cair Rp750.000? Cek Jadwal Pencairan dan Penerima di Link Ini

Akun @txtdaribandung juga telah mengunggah foto keterangan dari pihak kepolisian bahwa kedua belah pihak sudah saling menerima tetapi pihak kepolisian akan kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan pendalaman.

Selain itu, Ahmad Sahroni yang merupakan anggota DPRD ikut mengomentari atas kasus bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

 

Ia mengunggah video di akun Instagramnya @Ahmadsahroni88 dan menuliskan keterangan bahwa pelaku harus ditangkap dan dipenjarakan dengan memberikan tag ke akun @polrestabesbandung dan @budisartono96.

“Tangkap dan penjarakan langsung pal @polrestabesbandung @budisartono…(jangan ada pasal di bawah umur kal ginian) semua yang disitu harus dipenjarakan,” tulisnya dalam keterangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler