Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg, Ketahui Syarat Jadi Caleg Menurut UU

22 Agustus 2023, 17:05 WIB
Sejumlah Kepala Daerah di Jawa Barat Mengundurkan Diri untuk Nyaleg /Simpeldesa

PR DEPOK - Banyak sejumlah kepala daerah yang sudah mulai mengundurkan diri dari jabatannya untuk mendaftarkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Di antaranya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, H. Aming, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Adapun alasan pengunduran diri yang dilakukan sejumlah kepala daerah, merupakan langkah yang harus diambil sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg). Sebagaimana sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Mekanisme Proses pengunduran diri kepala daerah diatur juga dalam undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta PP yang mengatur secara teknis tentang pengunduran diri Kepala Daerah yakni PP Nomor 32 Tahun 2018.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Populer dan Paling Ramai di Kota Bogor

Proses pengunduran diri Kepala Daerah cukup panjang sebelum disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Daerah yang akan mengundurkan diri sebelumnya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan partai politiknya. Selanjutnya pengajuan pengunduran diri Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD masing- masing yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, pengunduran diri sebagai Kepala Daerah merupakan salah satu syarat dalam pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lenteng Agung, Truk Tabrak 7 Pemotor Diduga Gegara Lawan Arah

Berikut Syarat untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dalam Pemilihan umum 2024.

- Berumur 21 Tahun atau lebih terhitung setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

- Tinggal Negara Kesatuan Republik Indonesia di NKRI

- Dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia

Baca Juga: Pertarungan Xiaomi Mix Fold 3 vs Vivo X Fold 2, Perbandingan Spesifikasi yang Menggetarkan

- Berpendidikan paling rendah SMA, MA, SMK, atau Sekolah Kejuruan Lainnya

- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

- Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Pencairan dan Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

- Terdaftar sebagai pemilih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Mengundurkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, Wakil Wali Kota, Kepala Desa, Perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan pengawas, Karyawan BUMN dan BUMD, dan Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari negara

- Mengundurkan diri sebagai Panitia Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Panitia Pengawas

Baca Juga: Pasti Deudeuieun! 5 Tempat Bakso Terenak dan Legendaris di Kota Garut

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan BUMN, BUMD, dan Badan yang keuangannya bersumber dari anggaran negara

- Menjadi anggota partai politik

- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan

Baca Juga: Uenak Tenaan! 6 Tempat Makan Gudeg di Jember yang Bikin Merinding Lidah!

- Dicalonkan hanya oleh satu partai politik

- Dicalonkan hanya di satu Dapil

- Mengundurkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: jdih.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler