Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS Kominfo, KPU RI Ungkap Nasib Pencalonan Caleg Johnny G. Plate

- 18 Mei 2023, 11:04 WIB
KPU RI ungkap nasib pencalonan caleg Johnny G. Plate usai jadi tersangka korupsi.
KPU RI ungkap nasib pencalonan caleg Johnny G. Plate usai jadi tersangka korupsi. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR DEPOK – Jadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ungkap nasib pencalonan Johnny G. Plate sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

 

Seperti yang diketahui, Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kominfo. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini nasib pencalonan Johnny G. Plate menjadi dipertanyakan.

Partai NasDem sebelumnya telah mendaftarkan Johnny G. Plate sebagai caleg DPR RI di Pemilu tahun 2024 ke KPU pada hari Kamis, 11 Mei 2023 kemarin. Sementara itu, Johnny G. Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 17 Mei 2023.

Karena ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akhirnya buka suara, Ia menjelaskan jika status tersangka yang menjerat seseorang tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 4 Penyebab Kenapa Bansos BPNT 2023 Belum Cair ke Rekening Penerima

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pertanyaan Hasyim tersebut diketahui sesuai dengan isi dari Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x