PR DEPOK – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk menjadi tersangka.
Dirut PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan penetapan tersangka Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) diputuskan pada Kamis, 27 April 2023.
Penetapan tersangka ini oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Juga: Link Streaming Laga Inter Milan vs Lazio, Kick-off Minggu 30 April 2023 Pukul 17.30 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) serta menandatanganinya.
Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, dan dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.
“Jampidsus telah menetapkan serta melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut sebagaimana dilansir PMJ News.