Lebih lanjut, Ketut menjelaskan jika tersangka didiga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutupi utang perusahaan.
Usai dijadikan sebagai tersangka, Destiawan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Masa penahanan Direktur Utama PT Waskita Karya ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
Baca Juga: Antisipasi Puncak Arus Balik Hari Ini, Terminal Kalideres Siapkan Pos Pelayanan Terpadu
Dalam kasus dugaan korupsi ini Destiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***