PR DEPOK – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di BAKTI Kemenkominfo pada 2020-2022.
Ditetapkannya Johnny G Plate ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami aliran dana dari kasus korupsi tersebut ke partai politik (parpol).
Penelusuran aliran dana ini dilakukan penyidik usai menetapkan Menkominfo menjadi tersangka.
“Aliran dana ke parpol masih didalami. Makanya, setelah menetapkan sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal Penembakan Habib Bahar bin Smith, Polisi Belum Bisa Pastikan Kebenarannya
Menurut Kuntadi, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain yang berkaitan dengan keuntungan yang didapat Johnny Plate dalam kasus korupsi tersebut.
Timnya pun kini tengah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.