PR DEPOK – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari hasil pemeriksaan tersebut Kejagung akan segera menentukan status hukum Menkominfo Johnny G Plate.
Penetapan status hukum ini akan dilakukan setelah melakukan gelar perkara. Diketahui, Johnny G Plate diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca Juga: Liverpool Gugur dari Liga Champions Usai Kalah Hadapi Real Madrid 6-2, Jurgen Klopp Buka Suara
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posis JP (Johnny Plate),” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kuntadi juga menjelaskan dalam pemeriksaan keduanya ini Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari penyidik Kejagung.
“Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Beras 10 Kg Segera Disalurkan Jelang Ramadhan 2023, Siapkan KTP untuk Cek Penerima
Selain Menkominfo Johnny G Plate, penyidik juga akan diklarifikasi perihal adik kandungnya Gregorius Alex Plate yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny G. Plate.