Untuk diketahui dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Selanjutnya, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment.***