Judi Online Jadi Salah Satu Faktor Istri Gugat Cerai Suami di Jawa Barat

20 September 2023, 15:44 WIB
Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat mengungkap bahwa sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya.* /(ANTARA/YouTube DPR RI)

PR DEPOK – Per bulan Januari hingga akhir bulan Agustus 2023 kemarin, Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat mengungkap bahwa sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya.

 

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh para istri kepada suaminya ini diketahui terjadi karena berbagai macam penyebab. Adapun penyebab yang paling mendominasi adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus.

Perselisihan dan pertengkaran ini kebanyakan terjadi karena faktor ekonomi hingga sang istri yang sudah muak karena melihat suaminya kecanduan judi online.

Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan oleh Hakim Asep Syuyuti selaku Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa kasus istri yang menggugat cerai suaminya di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 21 September 2023: Jangan Menunggu, Carilah Peluang Baru!

Salah satu faktor yang menjadi penyebab banyak istri menggugat cerai suaminya adalah judi online. Maraknya judi online membuat beberapa orang menjadi kecanduan berjudi.

Disisi lain, Ia juga menyebut bahwa kasus perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah tercatat sebanyak 3.070 kasus dengan rincian cerai talak sebanyak 714 kasus dan cerai gugat sebanyak 2.356 kasus.

 

Berikut adalah rincian lengkap kasus perceraian yang diketahui telah diputus oleh Pengadilan Agama Karawang, Jawa Barat menurut Hakim Asep Syuyuti.

- Kasus perceraian akibat perselisihan ada 1.533 kasus

Baca Juga: DC AdaKami Dianggap Kelewatan, Diduga Teror Debitur Manfaatkan Ojol hingga Jasa Sedot WC

- Kasus perceraian akibat faktor ekonomi ada 1.017 kasus

- Kasus perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pihak lain ada 73 kasus

- Kasus perceraian akibat perselingkuhan ada 1 kasus

 

- Kasus perceraian akibat madat ada 1 kasus

- Kasus perceraian akibat judi online ada 10 kasus

Baca Juga: Najwa Shihab Jawab Menohok Ganjar Pranowo Usai Pekerjaanya Direndahkan: Jurnalis Profesi Membanggakan

- Kasus perceraian akibat pasangan dipenjara ada 9 kasus

- Kasus perceraian akibat poligami ada 9 kasus

Tidak hanya kasus perceraian, Hakim Asep Syuyuti juga menyebut bahwa Pengadilan Agama Karawang telah mencatat sebanyak 61 permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur pada tahun 2023 ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler