Susut Kepemimpinan Yana Mulyana: Kasus Gratifikasi Jadi Sorotan Utama

20 September 2023, 18:24 WIB
Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana dipecat secara tidak hormat bunut kasus gratifikasi proyek Bandung Smart City.* /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Wali Kota Bandung yang nonaktif, Yana Mulyana, baru-baru ini dipecat secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena terlibat dalam kasus korupsi yang mencoreng nama baik pemerintahannya.

 

Pemecatan ini merupakan akibat dari keterlibatan Yana Mulyana dalam dugaan maling uang rakyat atau gratifikasi terkait proyek Bandung Smart City.

Keputusan pemecatan ini diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang juga melantik enam pejabat pelaksana tugas (Pj) Wali Kota dan Pj Bupati.

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan menyatakan Yana Mulyana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok Kamis, 21 September 2023: Seorang Teman Bakal Bilang Hal Ini

Dikatakan Pelantik, sebuah pernyataan dengan memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023.

“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus, 4, 6, 11, dan 20 September 2023,” ujar pelantik.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa proses pemecatan Yana Mulyana telah mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Dasar dari putusan ini adalah keterlibatan Yana dalam kasus hukum yang sedang berjalan. Ini menunjukkan bahwa Kemendagri menjalankan prosedur hukum dengan ketat dan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Nikmat Tenan! Ini 8 Pilihan Bakso di Kabupaten Pemalang yang Paling Joss, Lokasi di Sini

Kasus korupsi yang menimpa Yana Mulyana melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas senilai hingga Rp400.407.000 dalam proyek Bandung Smart City, yang mencakup pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendra Eka Saputra, mengungkapkan bahwa uang gratifikasi yang diterima Yana berasal dari pihak swasta.

 

“Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum. Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata Benni Irwan.

Pelaku yang memberikan gratifikasi kepada Yana antara lain adalah Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Paling Menarik di Kota Ciamis, Jawa Barat

Uang suap tersebut juga diberikan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Dadang Gunawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal. Mereka meminta Yana untuk mengarahkan proyek kepada perusahaan Benny dan Sony dalam pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Tindakan suap ini terjadi dalam periode 2022 hingga 2023 di berbagai lokasi, termasuk Pendopo Wali Kota Bandung, Kantor PT Wijaya Jaya Travelindo, Perumahan Citra 2 Pegadungan Jakarta Barat, dan Blue Sapphire Lounge Internasional Garuda Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Yana diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai, mata uang asing, dan bahkan barang mewah seperti sepatu merk Louis Vuitton.

 

Yana Mulyana saat ini dihadapkan pada berbagai tuduhan pelanggaran hukum, termasuk Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur tentang penerimaan suap dan korupsi. Pemecatan Yana Mulyana adalah langkah tegas yang diambil oleh Kemendagri sebagai respons terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Baca Juga: KUR Mikro BNI Bisa Tawarkan Pinjaman hingga Rp50 Juta, Cek Syaratnya di Sini

“Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yaitu menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung menerima uang," ujar Hendra, dikutip dari Antara, 20 September 2023.

Kasus pemecatan Yana Mulyana mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam pemerintahan. Tindakan tegas seperti ini harus menjadi pesan bagi pejabat publik lainnya bahwa korupsi dan penerimaan gratifikasi tidak akan ditoleransi.

 

Pemecatan Yana Mulyana merupakan langkah positif dalam memberantas korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler