Transmisi Covid-19 Dinilai Masih Tinggi, PSBB Pra-AKB Kabupaten Bogor Berlanjut Hingga Akhir Oktober

30 September 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi pra-AKB di Kabupaten Bogor. /Antara

PR DEPOK – Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB pra-AKB) di Kabupaten Bogor diperpanjang selama 28 hari.

Perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini telah diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Bogor pada 29 September 2020.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan bahwa perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan keempat PSBB pra-AKB.

Ade Yasin menambahkan bahwa PSBB pra AKB ini berlaku sejak 30 September 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Dikenal sebagai Tokoh Pembawa Kedamaian, Pemimpin Kuwait Sheikh Sabah Meninggal di Usia 91 Tahun

Menurutnya, perpanjangan PSBB pra-AKB itu dirasa perlu untuk menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor.

“Perpanjangan keempat PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor berlaku mulai 30 September 2020,” kata Ade Yasin seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, perpanjangan pra-AKB ia putuskan karena transmisi virus corona di Kabupaten Bogor semakin tinggi.

“Kita perpanjang (PSBB pra AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Aksi Vandalisme di Musala Tangerang Diduga Berusia 18 Tahun, Kediamannya Tak Jauh dari TKP

Terdapat pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang sebelumnya diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB, saat perpanjangan PSBB pra-AKB kali ini diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Selain pelonggaran jam operasional, untuk tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan masih tetap diperbolehkan beroperasi dengan presentase jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Pemberlakuan jam operasional wahana permainan di luar ruangan yaitu dari pukul 06.00 hingga pukul 16.000 WIB.

Dalam Kepgub juga mengatur transportasi publik kendaraan bermotor, seperti ojek online atau ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler