Polisi Amankan 4 Pelaku Pemalsuan Uang di Bandung, Rp800 Juta Siap Diberikan ke Pemesan di Jakarta

28 Oktober 2020, 21:28 WIB
Barang bukti pemalsuan uang tunai cetakan Rp100.000 yang diamankan oleh Polrestabes Bandung.* /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi./

PR DEPOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap empat orang terkait pemalsuan uang tunai.

Adapun jumlah uang tunai yang dipalsukan senilai Rp800 juta yang terdiri atas uang pecahan Rp100.000.

Keempat pelaku diketahui berinisial KP berusia 25 tahun, AS berusia 38 tahun, AS berusia 57 tahun, dan MRS berusia 26 tahun.

Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Kabar itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Bandung, Rabu 28 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ulung mengatakan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Disebutkan Ulung, keempat pelaku berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberi nomor seri.

Selain itu, mereka kemudian akan memberikan hasil uang tersebut kepada pemesannya.

Baca Juga: Agar tak Jadi Polemik, Gerindra Sarankan Joko Widodo Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta

Ulung mengatakan bahwa para pelaku memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta.

Untuk itu, dia mengatakan, bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dan terus mengembangkannya. Hal itu dilakukan guna mengungkapkan peredaran uang palsu yang dicurigai lebih besar.

“Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan,” kata dia.

Menurutnya, uang palsu ditemukan dengan keadaan yang masih baru. Uang tersebut, lanjutnya, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Tak Akan Menyerah, Menlu Iran: Muslim adalah Korban Utama Pemujaan Kebencian

Selain mengamankan sejumlah uang palsu, petugas kepolisian juga telah mengamankan mesin cetak yang berukuran cukup besar.

Lebih lanjut, Ulung memastikan bahwa uang palsu senilai ratusan juta tersebut belum beredar di tengah masyarakat.

Hal itu kata dia karena para pelaku baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

“Belum ada (beredar red.), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim,” kata dia menegaskan.

Baca Juga: Joko Widodo Diminta tak Manjakan Kaum Milenial, Megawati: Apa Sumbangsih Mereka untuk Bangsa?

Atas perbuatannya, keempat pelaku pemalsuan uang tersebut disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler