Terjerat Korupsi Perizinan RS, Ridwan Kamil Ungkap Sudah 3 Kali Beri Peringatan ke Wali Kota Cimahi

- 28 November 2020, 20:45 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan pejabat yang terjerat kasus korupsi. Kali ini kasus tersebut menyeret Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.

Wali Kota Cimahi itu ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 28 November 2020 lalu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Wali Kota Cimahi oleh KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya prihatin dengan kasus (penangkapan akibat kasus dugaan korupsi) Wali Kota Cimahi," tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap agar tak ada lagi OTT dugaan kasus korupsi yang menjerat pejabat lainnya di Jawa Barat, sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya, karena Kota Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Seorang Ilmuwan Nuklirnya Terbunuh, Iran Tuding Israel

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi untuk tahun anggaran 2018-2020.

Usai dilakukan sejumlah tahap pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur oleh KUHP, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Keduanya diketahui merupakan Wali Kota Cimahi untuk masa jabatan 2017-2020, Ajay M Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 28 November 2020: 10.172 Positif, 7.868 Sembuh, 266 Meninggal

Setelah menjadi tersangka korupsi, KPK akan melakukan gelar perkara guna menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Wali Kota Cimahi disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: 3 Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sayangkan Penyimpangan Wewenang Kepala Daerah

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama, disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya)

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x