Tindakan RS UMMI Disebut sebagai Pidana Murni, Polisi segera Lakukan Pengusutan

- 30 November 2020, 15:19 WIB
RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat/
RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat/ /

PR DEPOK - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan upaya Rumah Sakit (RS) UMMI yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Menurut Kapolda, meski awalnya kasus tersebut berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, namun pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Pengajian Abuya Uci Membludak, Fadli Zon Sindir Jokowi dan Mahfud: Jangan Hanya Cari Kesalahan HRS

Tak hanya itu, dirinya juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.

Meski begitu, dirinya memastikan pihak kepolisian akan tetap bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.

"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," ujar Dofiri.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Edhy Prabowo, Abdul Halim Sepakat Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Sementara itu, terkait dengan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, Dofiri menilai tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Habib Rizieq.

Kemudian, Dofiri menyampaikan, Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Kritis Usai Diklaim Terpapar Covid-19, Simak Faktanya

Diketahui, Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin, 30 November.

Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.

Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x