Usai Penyerahan Barang Bukti, KPK Segera Sidang Mantan Bupati Bogor Atas Kasus Gratifikasi

- 30 November 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan selanjutnya dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Komentari Kerumunan di Pengajian Abuya Uci, FPI: Gak Usah Disebar, Nanti Polri Banyak Kerjaan

Untuk diketahui, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD senilai Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati sekaligus kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Tidak hanya itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: PKS Rilis Logo Terbaru, Sindiran Fahri Hamzah: Supaya Tidak Bayar Utang, Ampun Deh Kasian Kader

Gratifikasi itu bertujuan untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Selain itu, dirinya juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Menteri PPPA Kukuhkan 300 Perempuan Pemimpin di 10 Kabupaten sebagai Penggerak Desa dan Peduli Anak

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah