Usai Penyerahan Barang Bukti, KPK Segera Sidang Mantan Bupati Bogor Atas Kasus Gratifikasi

- 30 November 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

Tersangka Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah