PR DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut.
Penghentian sementara aktivas itu dilakukan menyusul adanya 15 orang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana menyebutkan penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020.
Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci
Menurut keterangannya, dengan adanya penutupan itu maka aktivitas persidangan pun dihentikan sementara.
“Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember,” ucap Wasdi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Akan tetapi, Wasdi menambahkan bahwa untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa dilakukan.
Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!
Penutupan itu tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung, Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.