15 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Bandung Tutup Sementara Mulai 7 Desember 2020

- 5 Desember 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay.

PR DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jawa Barat menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut.

Penghentian sementara aktivas itu dilakukan menyusul adanya 15 orang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana menyebutkan penutupan itu berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Menurut keterangannya, dengan adanya penutupan itu maka aktivitas persidangan pun dihentikan sementara.

“Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember,” ucap Wasdi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, Wasdi menambahkan bahwa untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa dilakukan.

Baca Juga: PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

Penutupan itu tertuang dalam surat pengumuman PN Bandung bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020 yang ditandatangani Ketua PN Bandung, Sihar Hamonangan Purba per tanggal 4 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x