Tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos.
Dari hasil manipulasi data penerima bansos, dua tersangka ini meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19 setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Lebih lanjut, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan, dalam melakukan aksinya LH dibantu oleh 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos.
Selanjutnya, dari dua akun penerima bansos ini, 15 orang tersebut melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Baca Juga: Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
15 belas orang ini masih terus diperiksa Kapolres Bogor.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.