Polres Bogor Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos, Bupati Ade Yasin: Harus Diproses Hukum

- 18 Februari 2021, 07:57 WIB
Ade Yasin.
Ade Yasin. /Bocimi Update /Asep Syahmid

 

PR DEPOK - Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Atas penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bansos, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengkorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 18 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB

Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengaku miris dengan dua tersangka dan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program dana bansos pemerintah bagi masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Sebelumnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp33,6 juta per Mahasiswa

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan dua tersangka korupsi dana bansos masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saling membagi tugas.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x