Ridwan Kamil Beri Hadiah Motor dan Rumah bagi Pahlawan Covid-19 di Jawa Barat

- 6 Maret 2021, 11:56 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) RIdwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) RIdwan Kamil.* /HO- Humas Pemprov Jabar./

PR DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang sering disapa Kang Emil telah menyiapkan sejumlah hadiah bagi 'Pahlawan Covid-19'.

Ridwan Kamil mengaku kedatangan sejumlah pihak dari Realestat Indonesia (REI) yang ingin ikut berkontribusi untuk membantu para pahlawan Covid-19.

Menurut Ridwan Kamil pahlawan Covid-19 terdiri dari berbagai kalangan mulai tenaga medis, penegak hukum, guru, atau yang lainnya.

Baca Juga: Penerima BST DKI Jakarta Bisa Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan, Berikut Ketentuannya

“Pahlawan Covid-19 ini bisa tenaga kesehatan, penegak hukum, guru yang berjuang karena sulit belajar tatap muka, bisa mana saja yang kategori relawan,” ujar Ridwan Kamil dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Bila ditotalkan, kata dia, hadiah yang akan diberikan bisa mencapai Rp150 juta.

Namun hadiah tidak akan semuanya berbentuk cash melainkan menyesuaikan pihak yang ikut berkontribusi.

“Tentu dalam bidang masing-masing. Ada nyumbang harta ini tidak hanya dalam definisi cash ya. Karena mereka developer ada ruma yang disumbangkan,” ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2021 Tunggu 'Sinyal', Tahun Lalu Dibatasi Hanya 1.000 Orang

Menurut penuturan Ridwan Kamil, hadiah akan berbentuk rumah serta motor. Hadiah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mempunyai kontribusi dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Ridwan Kamil juga akan bekerjasama dengan tim Jabar Bergerak untuk menentukan siapa yang menentukan pemenang hadiah ini, mengingat keterbatasan dalam hadiah.

Selaian tim Jabar Bergerak, masyarakat juga dapat merekomendasikan calon pemenang dari hadiah dengan cara memberikan testimoni yang disampaikan melalui email [email protected].

Baca Juga: Wirausahawan dari Program Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Untuk Naik Kelas

Masyarakat dapat mengirimkan testimoni tersebut paling lambat 11 Maret 2021.

Untuk diketahui, kriteria pahlawan Covid-19 yaitu masyarakat yang berkontribusi selama pandemi Covid-19 dan diperuntukan bagi golongan ekonomi yang belum mampu.

“Pahlawan Covid ini bisa nakes, penegak hukum, guru, wartawan, atau para relawan. Semua yang luar biasa berkhidmat dalam pandemi ini, dan hadiah ini untuk mereka dari golongan ekonomi yang belum mampu,” ujarnya sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadi @ridwankamil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil)

Baca Juga: HNW Usul ke Jokowi untuk Segera Buat Perpres Baru Terkait Miras, Ferry Koto: Baru Sadar Sekarang ya Taz?

Jumlah hadiah yang akan diberikan adalah 10 motor dan 10 rumah. Untuk rumah yang akan diberikan berlokasi di Bandung, Subang, Bekasi, Cianjur, dan Sumedang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x